Dark/Light Mode

Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan ESDM

Senin, 19 Juni 2023 15:50 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) memastikan Ketua KPK Firli Bahuri tak melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6).

"Laporan saudara Endar Priantoro (eks Dirlidik KPK) dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu, tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Tumpak, di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Tumpak hanya membenarkan adanya video penggeledahan yang beredar di media sosial.

Baca juga : Hadiri HUT Ke-20 FSAB, Bamsoet Ajak Terus Tebarkan Benih Perdamaian

Peristiwa itu direkam pada 27 Maret lalu, saat penyelidik dan penyidik menggeledah ruang kerja dan mobil milik Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk mencari bukti dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

"Pada saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan," ungkapnya.

Saat mendapat temuan itu, sesuai pada video, penyidik menanyakan darimana asal dokumen itu.

Idris kemudian menjawab dia dapat dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Firli Bahuri. Tapi, belakangan Idris meralat pernyataannya dan menyatakan dokumen itu didapat dari seorang pengusaha berinisial S dalam sebuah pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Adapun maksud pernyataan itu untuk menakuti penyidik yang bekerja.

Baca juga : Ralat KPK: Bukan Bupati Boltim, Tapi Bupati Bolmut Yang Naik Ke Penyelidikan

"Tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK," ungkap Tumpak.

Dengan fakta itu, ditambah lagi tak adanya bukti komunikasi yang antara Idris dan Firli membuat Dewan Pengawas KPK yakin atas keputusannya.

"Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak. 

Sebelumnya, Firli membantah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik KPK adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," tegas Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Baca juga : Dua Tahun Penyelidikan Hanya Periksa 5 Orang

Dugaan kebocoran dokumen ini dilaporkan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

"Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun pada siapapun," tandas Firli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.