Dark/Light Mode

Soal Pungli Rp 4 M Di Rutan KPK, Mahfud: Buka Dan Hukum Pelakunya

Rabu, 21 Juni 2023 08:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wajah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng karena masalah internalnya. Belum kelar soal urusan dokomen bocor, kini lembaga antirasuah itu itu dihadapkan dengan kasus lain berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan total transaksi lebih dari Rp 4 miliar. Mendengar kabar ini, Menko Polhukam Mahfud MD langsung bersuara keras. "Buka dan hukum pelakunya," kata Mahfud. 

Kabar soal adanya pungli di Rutan KPK, diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers, Senin (19/6). Praktek pungli di Rutan KPK ini terjadi Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022. 

"Total jumlahnya mencari Rp 4 miliar. Itu baru jumlah sementara. Mungkin akan berkembang lagi,” ungkap Albertina.

Mantan hakim ini menjelaskan, pungli terjadi antara tahanan dengan pengelola Rutan KPK. Modus transaksinya dalam bentuk tunai atau setoran tunai menggunakan rekening bank pihak ketiga. 

Adapun proses penindakan kasus ini telah diserahkan kepada pimpinan KPK pada 16 Mei 2023. Sementara pelanggaran etiknya akan diproses Dewas.

Ditegaskan Albertina, temuan ini merupakan hasil kerja Dewas yang sungguh-sungguh menginginkan perbaikan tata kelola Rutan KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dia pun memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu menghukum semua pihak yang terlibat.

Baca juga : Dewas Sebut Pungli Di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai

“Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui,” tuntas Albertina.

Mendengar temuan Dewas KPK itu, Mahfud mengaku jengkel. Kata dia, harusnya Rutan KPK yang dipakai buat menahan korutor bebas dari praktik korupsi. "Ini justru menjadi ladang pungli," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan forum diskusi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meminta kasusnya dibuka secara terang benderang dan pelakunya dihukum berat. "Setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, pungli merupakan salah satu bagian dari tindak pidana korupsi. Sedangkan tindak pidana korupsi, kata dia, bentuknya ada beberapa macam. Mulai dari rekayasa harga (mark up), pemalsuan dokumen, hingga pemerasan. “Nah yang paling ringan itu biasanya pungli,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan, penanganan kasus pungli sama dengan kasus korupsi lainnya. Namun pemidanaan yang diberikan biasanya terbilang ringan, atau bahkan diselesaikan secara administratif jika jumlahnya kecil.

Namun, lanjut Mahfud, jika praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK melibatkan uang dalam jumlah besar, dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan. Dengan demikian bisa menggunakan pasal yang lebih maksimal hukumannya.

Baca juga : Ada Pungli Di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar

Untuk mengetahui lebih jelasnya, Mahfud memilih menunggu hasil penyelidikan KPK. Apakah jumlah uang Rp 4 miliar itu diberikan banyak pihak atau hanya segelintir orang. “Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Dewas menemukan praktik pungli di rutan yang terletak di belakang Gedung Merah Putih. Temuan itu karena diperoleh karena lokasi dimaksud sering mendapat inspeksi mendadak.

"Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana, dugaan etik, dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Dalam rangka penyelidikan, Ali menyebut saat ini pihaknya telah merotasi sejumlah pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Ali tak membeberkan rincian jabatan pegawai yang terkena rotasi, termasuk lokasi penugasan mereka. 

Karena perlu diketahui, KPK punya 4 rutan. Yaitu di Gedung Merah Putih, rutan cabang Gedung C1 atau gedung lama KPK, rutan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Puspomal. 

“Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri,” kata Ali.

Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hingga 27 Juni

Juru bicara berlatar jaksa ini menambahkan, saat ini pihaknya terus mendalami pihak-pihak yang terlibat. Termasuk mengusut ada atau tidaknya pihak lain di luar KPK.

“Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan, kalau kemudian betul ada dugaan pidananya seperti apa, itu masih kami dalami,” pungkas Ali.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut geram dengan praktek pungli yang terjadi di lingkungan KPK. Menurutnya, perbuatan ini  tidak bisa lagi ditolerir karena terjadi di tempat tahanan koruptor. 

Dia pun meminta semua pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau dan diberikan hukuman berat. Mulai dari yang memberikan pungli, maupun yang menerima. “Harus diselidiki sampai ke akar-akarnya,” ujar Fickar, semalam.

Menururnya, rentetan masalah yang terjadi di lingkungan KPK sudah sangat menyebalkan. Mulai dari dugaan pelanggaran etik terhadap komisioner, hingga dugaan membocorkan penyelidikan.

Hal itu dinilai Fickar telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga anti korupsi yang justru berubah menjadi sarang korupsi. “Menurut saya, Ketua KPK sebaiknya mundur saja," ujar Fickar. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.