Dark/Light Mode

Pemerhati HAM Minta DPR Segera Sahkan UU PPRT

Rabu, 21 Juni 2023 21:06 WIB
Rinawati Prihatiningsih, Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan saat konferensi Perburuhan International International Labour Conference ILC ke 111 yang diselenggarakan di Jenewa Swiss 5-16 Juni 2023. (Foto: Istimewa)
Rinawati Prihatiningsih, Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan saat konferensi Perburuhan International International Labour Conference ILC ke 111 yang diselenggarakan di Jenewa Swiss 5-16 Juni 2023. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan aktivis dan penggiat HAM antusias memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan pada 16 Juni lalu.

Bahkan, ada perwakilan pengusaha Indonesia yang ikut bergabung dari Jenewa Swiss untuk menyuarakan kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja rumah tangga untuk diakui dan dilindungi dalam regulasi kebijakan negara.

Bukan tanpa sebab, masyarakat ikut memperingati Hari PRT Internasional. Pasalnya di Indonesia, payung hukum untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga terganjal selama 19 tahun. Dan tahun ini, RUU tersebut masuk dalam pembahasan.

Salah satunya adalah Rinawati Prihatiningsih, Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Koalisi Sipil RUU PPRT bersama Jala PRT dan organisasi lainnya, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tahun ini.

Rinawati bahkan hadir di Jenewa sebagai salah satu perwakilan pengusaha dari Kadin Indonesia bersama APINDO termasuk dalam delegasi Indonesia yang terdiri dari Pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam konferensi Perburuhan International International Labour Conference (ILC) ke 111 yang diselenggarakan di Jenewa Swiss, 5-16 Juni 2023.

Baca juga : Pemerintah Dorong PLN Perluas Pemanfaatan FABA PLTU

"Kami hadir memperjuangkan, membahas isu dan mendiskusikan berbagai masalah tentang ketenagakerjaan, termasuk transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, pemagangan yang berkualitas, dan perlindungan pekerja," kata Rinawati dalam keterangannya, Rabu (21/6).

"Kebetulan saya terpilih untuk masuk dalam tim perumus dari komite kelompok pengusaha dalam pembahasan dokumen transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Saya ingat saudara kita yang bekerja sebagai PRT di dalam negeri Indonesia belum terlindungi secara hukum," tutur Rina.

Di kesempatan yang sama, sebelum pidato kenegaraan di konferensi di Jenewa tersebut, pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendorong pekerjaan yang layak dan berkeadilan sosial untuk semua.

Termasuk di antaranya bagi pekerja rumah tangga kepada Rinawati Prihatiningsih yang juga hadir bersama delegasi pengusaha dan pekerja Indonesia.

Komitmen Indonesia mendorong pekerjaan yang layak dan berkeadilan sosial untuk semua sesuai dengan tema yang diusung Konferensi Perburuhan International, International Labour Conference (ILC) tahun ini.

Baca juga : Raker Di DPR, Menperin Minta Tambahan Anggaran Rp 1 T

Dalam pidato kenegaraan di ILC tersebut, Menaker Ida juga menegaskan dukungan penuh Indonesia untuk International Labor Organization (ILO) dalam penyelenggaraan ILC ke 111 sebagai sarana meningkatkan komitmen dan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara negara-negara anggota ILO.

Ini sesuai tema konferensi tahun ini yaitu pekerjaan yang layak dan memajukan keadilan sosial untuk semua.

Selain itu, Menaker Ida juga menyampaikan tentang langkah nyata Indonesia yaitu pembentukan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.

Di lain pihak, Prof. Musdah Mulia, aktivis perempuan ini mengungkapkan, hak untuk rasa aman sebenarnya bukan hanya untuk perempuan, tapi juga masyarakat, terutama mereka yang memiliki pekerjaan atau profesi yang rentan mendapatkan kekerasan.

"Alhamdulillah, kita bersama-sama duduk di sini untuk menyatakan dukungan yang kuat terhadap upaya pengesahan sebuah undang-undang yang sangat penting, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya perlu. Tetapi sebuah kewajiban bagi negara, karena tugas negara adalah memberikan perlindungan kepada seluruh warga, tak terkecuali pekerja rumah tangga," tutur Musdah.

Baca juga : Gerakan Ganjar Depok Siap Bergerak Sukseskan Pilpres 2024

Dengan diangkatnya RUU PRT, maka negara mengakui pekerja rumah tangga merupakan suatu profesi. Mereka berhak mendapatkan hak-haknya. Tentunya selain itu, diatur juga tanggung jawab yang harus dilakukan para PRT.

"Karena undang-undang ini nantinya membangun kesadaran bagi PRT itu sendiri dan bagi para pemberi pekerjannya," kata Musdah. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.