Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lindungi Pekerja Perempuan, PSI Minta Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190

Senin, 8 Mei 2023 14:06 WIB
Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro (Foto: Ist)
Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Munculnya berita-berita dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja merupakan fenomena menyedihkan.

Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro menyatakan, keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

"Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual," ujar Kokok, Senin (8/5).

Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.

Baca juga : El Nino Di Depan Mata, Luhut Minta Semua Pihak Bersiap Hadapi Kondisi Ekstrem

"Ratifikasi ini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja, terutama perempuan pekerja. Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban," tegasnya.

Diingatkan Kokok, pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bentuknya sangat banyak. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa.

Pemilik usaha, atasan dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karir.

Baca juga : Banyak Yang Kuasai Aset Daerah, KPK Minta Pemda Tertibkan Mantan Pejabat

Tak hanya atasan, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan. Bisa bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan.

Lewat verbal misalnya dengan kontak mata, memandang dengan tidak senonoh, memeluk tanpa konsen dan lain sebagainya.

Bisa juga dilakukan melalui digital. Misalnya mengirim gambar porno, ajakan melakukan hubungan seksual, mengajak pergi berdua berkali-kali walau selalu ditolak, dan masih banyak lagi.

"Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan," ingat Kokok.

Baca juga : Presiden Minta Lonjakan Pemudik Diantisipasi Dengan Baik

Dia menambahkan, perempuan pekerja mengalami potensi gangguan pelecehan dan kekerasan seksual di banyak tempat. Baik jalan raya, transportasi publik, tempat kerja, bahkan rumah.

Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa. Saat ini telah ada UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Ratifikasi Konvensi ILO 190 ini, dinilai Kokok, akan kian melengkapi perlindungan terhadap perempuan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.