Dark/Light Mode

Tercantum Di Offshore Leaks, MAKI Minta KPK Periksa Dirut PT CLM

Minggu, 7 Mei 2023 12:55 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan Direktur Utama PT CLM menyembunyikan kekayaannya di luar negeri.

Dugaan muncul lantaran nama ZAS tercantum dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).

“MAKI mendorong aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung melacak adanya dugaan ZAS menyembunyikan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak,” kata Boyamin, kemarin.

Menurutnya, jika terbukti menyembunyikan hartanya di luar negeri, yang bersangkutan layak untuk ditindak sesuai proses hukum pajak. Seperti, penerapan denda dan diberi sanksi administrasi lainnya.

Baca juga : Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

“Level tertingginya yaitu dilakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak,” ujar Boyamin.

Dia melanjutkan, jika proses hukum bisa dilaksanakan, ada sanksi berat yang menunggu. Yaitu, tidak boleh menjadi pengurus hingga pemegang saham suatu perusahaan.

Boyamin meminta agar penegak hukum bergerak melakukan penyelidikan, tanpa perlu menunggu laporan masyarakat terkait daftar Offshore Leaks ICIJ.

Data serupa juga pernah dipublikasikan dan terkait dengan Panama Papers maupun Pandora Papers. Bahkan Indonesia Leaks juga pernah menyampaikan informasi serupa.

Baca juga : KPK Temukan Duit Rp 1,3 M

“Makanya diproses semua kalau ada dugaan-dugaan penggelapan pajak gitu,” tuntut Boyamin.

Bisa jadi, kata dia, harta-harta yang diduga disembunyikan itu dari hasil kejahatan, seperti pencucian uang. Sehingga menurut Boyamin, hal tersebut harus segera dituntaskan.

“Nah jadi harus dituntaskan semua siapapun yang tercatat atau terdata di Panama Papers maupun Pandora Papers dilakukan pendalaman oleh penegak hukum kita,” bebernya.

Aset yang ditemukan bisa disita untuk ditarik atau dibawa pulang ke Tanah Air.

Baca juga : Ini Langkah Lanjutan KPK Usai Periksa Lukas Enembe

"Karena bisa saja itu terkait dengan pencucian uang,” tutup Boyamin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.