Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika
Kemendagri: Sudah Sesuai Aturan Kok
Minggu, 2 Juli 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, sesuai aturan main. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob, telah diberhentikan sementara karena tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, secara administratif, status Johannes Rettob memang diberhentikan sementara. Menurut dia, keputusan iti didasarkan pada Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“(Disebutkan) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan,” ujar Benni melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga : Pemerintah Diminta Buat Rekayasa Kedaruratan Hadapi Puncak Haji Di Arafah
Sebelumnya, Johannes Rettob menyoroti pelantikan Valentinus Sudarjanto Suminto sebagai Pj Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk. Dia menilai, pelantikan itu melanggar konstitusi, karena dirinya hanya diberhentikan sementara sebagai Plt Bupati Mimika.
“Saya dapat SK pemberhentian sementara, berarti tidak boleh ada pelantikan (Pj bupati). Cukup tunjuk Pelaksana Harian (Plh),” ujar Johannes kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (21/6).
Dia menilai, pelantikan itu menyalahi aturan dan konstitusi,karena Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berlaku mundur. “SK tidak boleh berlaku mundur. Itu melanggar asas legalitas,” protesnya.
Baca juga : BKS Pastikan, Bandara JBS Layani Penerbangan Umrah
Melanjutkan keterangannya, Benni mengatakan, pemberhentian sementara Johanes Rettob merupakan tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
“Surat tersebut menerangkan,Kejaksaan Negeri Mimika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014, bila bupati atau wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati atau wakil wali kota, Mendagri dapat menetapkan penjabat bupati atau wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dia menjabat sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya