Dark/Light Mode

Paparkan Pelanggaran HAM Di Senayan

Mahfud Cerita, Sempat Dicap Menteri Pembohong

Rabu, 5 Juli 2023 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K/aa/pri)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K/aa/pri)

 Sebelumnya 
Selama itu juga, kata Mahfud, sudah ada 35 orang yang diseret ke meja hijau atas tuduhan pelaku pelanggaran HAM berat. Namun dalam pengadilan, faktanya 35 orang itu dibebaskan semua atau tidak dapat dihukum. Pengadilan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM karena tidak ada bukti yang kuat.

“Pertanyaan dari hakim, kapan peristiwa itu? Di mana? Jam berapa? Pakai apa? Itu sulit dibuktikan karena peristiwa ini sudah bertahun-tahun. Jejaknya hilang semua,” bebernya.

Atas dasar itulah, kata Mahfud, maka pemerintah memilih jalan non yudisial, yakni program pemulihan terhadap korban HAM berat masa lalu. Namun, proses yudisia terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu masih tetap berjalan.

Baca juga : Ganjar Pastikan Kegiatan Pembelajaran Di Sekolah Tidak Terhambat Pasca Gempa Yogya

Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah melakukan beberapa program pemulihan seperti memberikan beasiswa pendidikan, pelatihan kerja, pendirian dan pendampingan usaha.

“Ada juga akses pembiayaan permodalan dan seterusnya,” terangnya.

Mahfud menyebut, pemerintah juga memberikan santunan dan melakukan renovasi atau pembangunan rumah bagi korban. Presiden Jokowi, kata Mahfud, telah mengecek langsung ada 16 rumah korban, yakni Rumah Geudong di Pidie, Aceh sudah dibangun.

Baca juga : Gus Ubaid: Lebih Akrab Saat Ketemu Luhut

Menurutnya, pemerintah juga mendirikan masjid di rumah Geudong di Aceh atas permintaan korban.

Di tempat yang sama, Wakil Jaksa Agung Sunarta membeberkan penyidikan yang dilakukan terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mulai dari peristiwa tahun 1965-1966, petrus (penembakan misterius), peristiwa Paniai dan lain-lain. Hasilnya, kata dia, tetap nihil. Pengadilan memutuskan bahwa semua itu bukan pelanggaran berat.

“Kesulitan kami dalam bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena alat bukti dan saksi tidak ada, serta semuanya telah dimakan waktu,” terangnya.

Baca juga : Senayan Bakal Sidang Menag

Deputi III BIN Aswardi menambahkan, pihaknya merupakan supporting kementerian/lembaga untuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Hasil deteksi pada peristiwa tahun 1965 bahwa ada penolakan dari korban yang tidak mau di-publish sehingga menjadi kendala.

“Kendala kami yaitu ada salah satu korban yang tidak mau dipublikasikan. Sedangkan untuk proses yudisial, dalam mencari bukti sangat sulit karena kasus lama,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.