Dark/Light Mode

Paparkan Pelanggaran HAM Di Senayan

Mahfud Cerita, Sempat Dicap Menteri Pembohong

Rabu, 5 Juli 2023 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K/aa/pri)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K/aa/pri)

 Sebelumnya 
“Saat itu marah semua sama saya. Ada yang bilang saya menteri bohong,” kenang Mahfud.

Mahfud mengatakan, secara aturan memang tidak ada pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Jokowi. Yang ada, kata Mahfud, yakni kejahatan berat.

Baca juga : Ganjar Pastikan Kegiatan Pembelajaran Di Sekolah Tidak Terhambat Pasca Gempa Yogya

Selama ini, lanjut Mahfud, banyak masyarakat yang belum paham untuk membedakan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Padahal menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah dijelaskan perbedaan itu.

Pelanggaran HAM berat menurut undang-undang, kata Mahfud, yakni pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Selain itu, sebuah peristiwa juga tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM berat. Perlu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

Baca juga : Gus Ubaid: Lebih Akrab Saat Ketemu Luhut

“Terorisme itu bukan pelanggaran HAM berat, meskipun akibatnya lebih besar dari pelanggaran HAM berat. Terorisme di Bali itu membunuh 220 orang, sementara peristiwa Paniai itu korbannya satu orang. Tapi dianggap pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud, memberi contoh.

Mahfud lalu menjawab pertanyaan para senator. Dia bilang, pasca reformasi tahun 1998 banyak bermunculan kasus pelanggaran masa lalu, termasuk peristiwa tahun 1965. Negara telah memerintahkan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini, baik secara yudisial dan non yudisial secara simultan.

Baca juga : Senayan Bakal Sidang Menag

Mahfud mengakui, tugas ini sangat sulit karena pada tahun 1998 hingga tahun ini tidak menghasilkan apa-apa. “Selama 25 tahun diperintah untuk menyelesaikan pelanggaran ini, tapi tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.