Dark/Light Mode

Endar Kembali, Proses Seleksi Jabatan Dirlidik KPK Tetap Jalan

Sabtu, 8 Juli 2023 09:38 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, proses seleksi jabatan Direktur Penyelidikan akan tetap dibuka, meski Brigjen Endar Priantoro sudah kembali ke komisi antirasuah.

Alex menyebut, Endar hanya akan bertugas di KPK hingga Agustus 2023. Usai itu, Endar akan dikembalikan ke Polri dengan jabatan baru.

"Bulan Agustus ketika ada proses rotasi ataupun mutasi atau promosi di kepegawaian, saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri, sehingga ada kekosongan jabatan di KPK. Kemudian kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan," ujar Alex, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Baca juga : Benarkan Endar Kembali Jabat Dirlidik, KPK: Jaga Harmonisasi Dengan Polri

Dia mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menemuinya bersama empat pimpinan lain.

"Kami juga menyampaikan kepada Kapolri bahwa proses rekrutmen yang sudah kami rencanakan itu tetap berjalan. Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi," ungkapnya. 

Endar sendiri saat ini tengah menjalankan pendidikan di Lemhanas, hingga Oktober mendatang.

Baca juga : Brigjen Endar Pulang Ke KPK, Kembali Jabat Dirlidik

Endar sebelumnya menyebut, dia kembali ke KPK karena putusan banding administratif yang diajukannya, diterima.

Hal itu disebutnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Surat keputusan atau SK pengembalian Endar ke KPK dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023. Alex membantah pernyataan tersebut. 

Baca juga : Polri Dapat Kado Manis Di HUT Ke-77

"Perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding, saya sampaikan, bukan," tegas Alex.

Menurut Alex, surat Menpan RB itu hanya menyarankan Endar dikembalikan demi menjaga hubungan baik antara KPK dan Polri.

"Dan itu juga sudah kami bicarakan dengan pihak Kapolri," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.