Dark/Light Mode

Helmut Hermawan Ngaku Sakit, Proses Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Jaksa

Jumat, 9 Juni 2023 23:40 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses cepat penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan dipertanyakan.

Helmut Hermawan sendiri sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit sehingga mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023, setelah sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Klaim sakit Helmut dipertanyakan pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada tanggal 6 Juni tahun 2023.

Surat itu berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman.

Surat memiliki nomor tersebut B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari.

Baca juga : Relawan Kenalkan Ganjar Lewat Pelatihan Memanah Di Palembang

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa Helmut Hermawan dan berapa lama masa pemulihan pasca pasien/terdakwa tersebut menjalani operasi, apakah memungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk mengikuti persidangan secara offline (tatap muka langsung) di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara Virtual (Online),” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat (9/6).

Dalam surat tersebut disebutkan, informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut.

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makassar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.

Langkah Helmut yang memeriksakan kesehatan dirinya ke RS swasta untuk penangguhan penahanan juga tidak dibenarkan secara hukum.

Baca juga : Pelanggaran Pemilu Bakal Ditangani Adil

Pasalnya, mengacu putusan Mahkamah Agung atau MA melalui SEMA nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.

Baca juga : Nanti Bukan Diangkat, Malah Antre Di Pasar

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).

Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan, Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.