Dark/Light Mode

KPK: Nggak Ngaruh, Tanpa Endar Proses Penyelidikan Tak Terganggu

Sabtu, 8 Juli 2023 10:13 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kinerja Direktorat Penyelidikan tidak terganggu setelah Brigjen Endar Priantoro meninggalkan jabatan Direktur Penyelidikan.

"Apakah selama tiga bulan saudara EP (Endar) ini tidak menduduki jabatan direktur proses penindakan di KPK itu menjadi lemah? Saya pastikan dan saya sampaikan dalam kesempatan ini, sama sekali tidak ada pengaruhnya," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Baca juga : Pengamat Duga Tudingan BW Kepada Eks Penyidik KPK Terkait Kasasi Maming

Menurut dia, proses penyelidikan di bawah Pelaksana Harian (Plh) Dirlidik Ronald Worotikan berjalan dengan baik. Banyak perkara yang akhirnya naik ke tingkat penyidikan.

"Boleh ditanyakan ke Plt Deputi Penindakan, dia bisa menjelaskan selama tiga bulan terakhir ini berapa penyelidikan yang dinaikkan ke penyidikan. Itu jumlahnya sangat banyak, jauh lebih banyak dari periode sebelumnya," tutur eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Baca juga : PLN UIP Jawa Bagian Barat Percepat Proses Pengadaan Tanah Proyek SUTET 500 kV

"Nah, ini menunjukkan bahwa kinerja dari Plh Direktur Penyelidikan itu juga sangat baik," imbuh Alex.

Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada per 1 April 2023. Namun, akhirnya Endar dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu berdasarkan Surat keputusan atau SK tertanggal 27 Juni 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.