Dark/Light Mode

Korupsi Dana BUMDes, Petani Jambi Diamankan Tim Tabur Kejagung

Minggu, 4 Juni 2023 16:43 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pria inisial MA, pelaku korupsi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), Kamis (1/6) malam.

MA merupakan seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari di Muara Tembesi, Jambi.

Baca juga : Moeldoko Puji Tata Kelola Pertambangan PT Vale

Dia ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya, di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Buruh tani ini sebelumnya telah dipanggil tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Batanghari saat menjadi tersangka.

Namun, ia tak beritikad baik, hingga membuatnya masuk DPO berdasar surat Kepala Cabang Kejari Batanghari nomor: Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Baca juga : Pupuk Indonesia Ingatkan Petani Jangan Tergiur Harga Murah Dan Pupuk Tiruan

MA merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 150 juta Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV.

Setelah berhasil diamankan, MA dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegasnya, dalam keterangan tertulis. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.