Dark/Light Mode

Dipanggil Besok, Sekma Hasbi Hasan Diimbau KPK Koperatif

Selasa, 11 Juli 2023 13:45 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7) besok.

Hasbi akan digarap sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir," imbau Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/7).

KPK, kata Ali, memberikan kesempatan kepada Hasbi Hasan untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik.

Baca juga : Praperadilannya Ditolak, Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan Ini

"Sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan.

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka KPK Sah

Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Hakim Alimin.

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Endar Kembali, Proses Seleksi Jabatan Dirlidik KPK Tetap Jalan

Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Dadan sudah duluan ditahan KPK. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.