Dark/Light Mode

Jelang Sidang Praperadilan Hasbi Hasan, Karangan Bunga Dukung KPK Bertebaran

Senin, 3 Juli 2023 11:05 WIB
Karangan bunga dukung KPK di PN Jaksel (Foto: Moehamad Wahyudin/RM)
Karangan bunga dukung KPK di PN Jaksel (Foto: Moehamad Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Senin (3/7), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikepung karangan bunga.

Sebanyak 10 karangan bunga itu memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas soal dugaan penyuapan atas perkara di MA.

Karangan bunga itu di antaranya dari Liga Pendukung KPK, dengan tulisan "KPK Jangan Jadi Ayam Sayur Dong".

Karangan bunga lain menulis, "Eh, eh,, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta....?".

Baca juga : Penumpang Pelita Air Lahirkan Bayi Cantik Dengan Selamat Di Pesawat

Selain itu, ada juga yang bertuliskan, "Halo KPK Kapan Hasbi Hasan Diborgol?" dari Masyarakat (Masih) Percaya KPK.

Diketahui, Hasbi Hasan yang juga Guru Besar bidang ilmu hukum Ekonomi Syariah Universitas Lampung adalah salah satu tersangka dalam pengurusan perkara di MA, yang turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Statusnya saat ini sebagai tersangka. Namun, komisi antirasuah belum melakukan penahanan. Sementara Dadan Tri Yudianto, selaku perantara pihak yang berperkara, Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan, sudah ditahan KPK.

Awalnya, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Baca juga : Orang Muda Ganjar Gelar Festival Jajanan Di Kabupaten Bandung Barat

Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah. Tanaka juga meminta Dadan Tri mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera sedang mengurus dan mengawal perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP tersebut.

Dadan Tri lalu menghubungi Hasbi Hasan, dan menyampaikan soal permintaan Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Bukan tangan kosong, Dadan Tri disebut menerima uang sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar dari Tanaka.

Sebagian uang haram itu diduga diberikan kepada Hasbi Hasan, sekitar Maret 2022. Pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Baca juga : Bantu Satu Ekor Sapi, Menhan Salat Idul Adha Bersama Warga Bandung Barat

Atas perbuatan tersebut, oleh KPK, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.