Dark/Light Mode

Praperadilannya Ditolak, Hasbi Hasan Dipanggil KPK Pekan Ini

Senin, 10 Juli 2023 12:47 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak upaya hukum praperadilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

KPK akan segera memanggil Hasbi Hasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/7).

Ali mengutarakan, pihaknya sudah memastikan PN Jaksel akan menolak praperadilan terhadap Hasbi Hasan. KPK meyakini, jeratan terhadap pejabat tinggi di MA itu telah sesuai prosedur.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka KPK Sah

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," tegas Ali.

Setelah penolakan gugatan praperadilan tersebut, juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, komisi antirasuah akan segera memanggil Hasbi Hasan, pekan ini.

Sebab meski berstatus tersangka, sampai saat ini Hasbi belum juga ditahan KPK.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik tersebut," imbau Ali.

Baca juga : Sudahlah, Teddy Minahasa Jangan Ngarep Bebas…

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Hakim Alimin.

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.