Dark/Light Mode

BPIP Jelasin Proses Seleksi Paskibraka

Rabu, 26 Juli 2023 16:24 WIB
Ilustrasi Paskibraka. (Foto: Ist)
Ilustrasi Paskibraka. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengklarifikasi sejumlah pemberitaan terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang ada di media massa beberapa hari terakhir. Beberapa pemberitaan itu antara lain terkait pelaksanaan seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Jawa Tengah. 

Terkait hal tersebut, BPIP menyampaikan pelaksanaan seleksi Paskibraka di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan. "Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh Panitia Pelaksana (Panpel) tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan," tulis BPIP, dalam siaran pers, Rabu (26/7). 

Sementara, untuk calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, BPIP menyebut 

tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan. "Sehingga calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali," tulis BPIP. 

Baca juga : Golkar Masih Pikir-pikir

Sementara itu, terkait adanya pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus kekerasan serta pelecehan, BPIP menyebut hal itu terjadi tahun 2019, yaitu tiga tahun sebelum seleksi Paskibraka ditangani BPIP. "BPIP baru menangani Paskibraka sejak 2022. Dalam melaksanakan Program 

Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan. Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan," paparnya. 

BPIP menyampaikan, dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI, perlu dilaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra-putri terbaik bangsa. Pada 2022 telah diundangkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, maka sejak tahun 2022  menjadi di bawah koordinasi BPIP. 

Baca juga : Endar Kembali, Proses Seleksi Jabatan Dirlidik KPK Tetap Jalan

Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris berbaris, tapi juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka. 

Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, tapi juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis. 

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Baca juga : AFF U-19 Womens, PSSI Seleksi 30 Pemain

Panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka meliputi Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Kedua, Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.