Dark/Light Mode

Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Harta Rp 10,9 Miliar, Ada Pesawat Terbang

Kamis, 27 Juli 2023 13:57 WIB
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (Foto: Ist)
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Berapa jumlah hartanya? Henri tercatat memiliki harta sebesar Rp 10,97 miliar.

Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya pada Maret 2023.

Dalam LHKPN tersebut, Henri tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4,82 miliar.

Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta.

Baca juga : KPK: Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar Dari Berbagai Vendor Sejak 2021

Lainnya, Fin Komodo IV keluaran 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL keluaran 2019 senilai Rp 650 juta.

Harta bergerak lainnya yang tak dirinci senilai Rp 452.600.000. Henri juga punya kas atau setara kas senilai Rp 4.056.154.000, serta harta lainnya Rp 600 juta.

Jenderal bintang tiga TNI Angkatan Udara (AU) itu melaporkan tak memiliki utang. Dengan begitu, total hartanya mencapai Rp 10.973.754.000.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Henri melalui Koorsminnya, Afri Budi Cahyanto, menerima suap dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

"Jumlahnya sekitar Rp 88, 3 miliar. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7).

Baca juga : Breaking News: KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

"Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," bebernya.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Baca juga : Harta Menpora Rp 162 M Bukan Hadiah, Tapi Hibah

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tandas Alex.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

"Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tandas Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.