Dark/Light Mode

Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokro

Benteng Vastenburg Dan Waterboom Disita Jaksa

Jumat, 28 Juli 2023 07:20 WIB
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penyitaan dua aset tanah dan bangunan di Surakarta dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Di Solo, Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan Benteng Vastenburg. Ada lima papan pengumuman penyitaan bangunancagar budaya peninggalan Belanda ini.

Empat papan pengumuman di­pasang di sisi kanan dan kiri bangunan. Satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.

Baca juga : Ini Strategi Andra Soni Menangkan Prabowo Di Pilpres 2024

“Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” demikian isi papan pengumuman.

Dijelaskan dalam papan pengumuman itu bahwa bangunan ini disita terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sementara di wilayah Sukoharjo, Kejari Jakpus menyita tempat wisata waterboom. Lokasinya di Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.

Baca juga : Kejagung Titip Lahan Kebun Kepada Camat

Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo ini juga tercatat sebagai milik Benny Tjokro.

Dasar sita eksekusi kedua aset ini adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg dalam kasus korupsi Benny Tjokro.

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas, Ini Isinya...

Penyitaan aset dilakukan tim dari Kejari Jakpus. “Kami sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.