Dark/Light Mode

Pencarian Aset Benny Tjokro

Kejagung Minta Bantuan Organisasi Jaksa Sedunia

Minggu, 30 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan International Association of Prosecutors (IAP) atau Organisasi Jaksa Sedunia dalam perburuan aset Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kerja sama dijalin untuk menemukan aset miik Benny yang disembunyikan di luar negeri.

“Aset-aset di luar (negeri) pun kita mulai sedikit demi sedikit untuk melakukan penelusuran dengan jalur IAP,” katanya.

Baca juga : Komisi III DPR: Tuntutan Mati Benny Tjokro Sejalan Dengan Pemberantasan Korupsi

Sumedana menjelaskan, IAP adalah organisasi kejaksaan nonpemerintah global yang didirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBN) pada tahun 1995 di Wina, Swiss. Organisasi ini memiliki 183 anggota dari 177 negara.

Dengan jaringan internasional yang luas, Kejagung berharap dapat lebih mudah menemukan aset Benny yang disembunyikan.

Pencarian aset ini untuk menutup kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dan Asabri yang mencapai Rp 40 triliun. Benny menjadi terdakwa kedua kasus ini.

Baca juga : Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

“Aset yang disita sudah banyak, terutama lahan yang belum kita hitung seluruhnya karena penyitaan masih sedang berjalan,” kata Sumedana.

Ia menjabarkan, nilai Rp 40 Triliun itu bukan hanya dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro saja. Tapi juga kepada Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan kawan-kawan.

Jumlah kerugian keuangan negara dari kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16.807.283.375.000. Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat divonis membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Baca juga : Peringatan HSP Ke-94, Menpora Minta Nggak Cuma Jadi Serimonial

Kemudian, dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri, kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. Heru Hidayat menikmati Rp 12.643.400.946.200. Adapun Benny Rp 5.733.250.247.731.

Sumedana mengatakan, kejaksaan sudah melakukan penyitaan terhadap aset kedua terdakwa. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), diputuskan bahwa aset Benny senilai Rp 2,4 triliun dirampas negara. Namun, penyitaan aset dalam kasus di PT Asabri belum final.

“Kita belum mengumumkan berapa total aset yang sudah disita secara keseluruhan. Nanti kalau sudah incraht semua, akan kita hitung sebelum melakukan pelelangan,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.