Dark/Light Mode

Tabrakan Kereta Vs Mobil Di Jombang, 6 Meninggal 2 Luka Berat

Minggu, 30 Juli 2023 09:07 WIB
Tabrakan antara kereta api dan mobil di perlintasan sebidang di Jombang, Jawa Timur, menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya luka-luka. (Foto: Antara/Daop 7 Madiun)
Tabrakan antara kereta api dan mobil di perlintasan sebidang di Jombang, Jawa Timur, menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya luka-luka. (Foto: Antara/Daop 7 Madiun)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tabrakan KA 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga, KM 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur pada Sabtu (29/7) malam, mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat.

Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).

Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13).

Korban luka dievakuasi ke RSUD Jombang, untuk perawatan lebih lanjut.

Baca juga : 10 Ribu Warga Diduga Meninggal Akibat Polusi

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan, kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, ada mobil yang hendak lewat.

"Mobil yang melaju dari arah utara ke selatan itu, sudah diperingatkan warga dan diteriaki. Namun, mobil itu tidak mendengar, dan tetap melaju terus melewati perlintasan kereta api (KA)," papar Supriyanto seperti dikutip ANTARA, Minggu (30/7).

Masinis pun langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan di perlintasan sebidang tak terjaga, KM 85 antara Stasiun Jombang - Sembung.

Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi.

Baca juga : Marak Tabrakan Kereta Api Vs Truk, Ini Penjelasan KAI

KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian, juga langsung diperiksa.

"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya, pada pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung," jelas Supriyanto.

Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan.

Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang, untuk proses evakuasi.

Baca juga : Hubungan Kualitas Air Minum Dan Stunting Pada Anak

PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.