Dark/Light Mode

Marak Tabrakan Kereta Api Vs Truk, Ini Penjelasan KAI

Jumat, 21 Juli 2023 16:04 WIB
Ilustrasi kereta api. (Foto: PT KAI)
Ilustrasi kereta api. (Foto: PT KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tabrakan antara kereta api dan truk di Semarang dan Bandar Lampung pada Selasa (18/7) lalu memicu respons yang beragam dari masyarakat. Salah satunya terkait sistem pengereman dalam transportasi kereta api. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan sistem pengereman di kereta api berbeda dengan moda transportasi darat lainnya. Karena pengereman mendadak tidak dapat dilakukan.

"Kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Berikut faktor-faktor yang menyebabkan kereta api tidak dapat mengerem mendadak:

1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api

Panjang dan bobot rangkaian kereta api merupakan faktor utama yang mempengaruhi jarak pengereman yang dibutuhkan agar kereta benar-benar berhenti. Di Indonesia, 1 rangkaian kereta penumpang terdiri dari 8-12 gerbong dengan bobot mencapai 600 ton, tanpa memperhitungkan penumpang dan barang bawaan. Hal ini memerlukan energi besar untuk menghentikan rangkaian kereta.

2. Sistem Pengereman

Baca juga : Covid-19 Melandai, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh Naik 53 Persen

Kereta api di Indonesia umumnya menggunakan sistem rem udara. Ketika masinis mengaktifkan sistem pengereman, udara dikompresi dan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda untuk menciptakan friksi pada roda, yang mengakibatkan kereta berhenti. Meskipun dilengkapi dengan rem darurat, kereta tetap tidak dapat berhenti mendadak, hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara untuk menghentikan kereta lebih cepat.

Jarak pengereman dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Kecepatan kereta api. Semakin tinggi kecepatan, semakin panjang jarak pengereman.

2. Kemiringan/lereng jalan rel (datar, menurun, atau tanjakan).

3. Persentase pengereman yang diindikasikan dengan besar gaya rem.

Baca juga : Tabrakan KA Brantas Vs Truk Tronton Di Semarang, 9 Perjalanan Kereta Terganggu

4. Jenis kereta api (penumpang/barang).

5. Jenis rem (blok komposit/blok besi cor).

6. Kondisi cuaca.

7. Dan berbagai faktor teknis lainnya.

Joni menjelaskan bahwa rem pada kereta api bekerja dengan tekanan udara dan kinerjanya terhubung ke piston dan susunan silinder. 

Baca juga : Tabrakan KA Brantas Vs Truk Tronton, Lokomotif Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Mengurangi tekanan udara akan memaksa rem mengunci roda. Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan tergelincir, terseret, atau tergulingnya kereta atau gerbong.

Joni kembali mengingatkan pentingnya mengikuti tata cara melintas di perlintasan sebidang, yaitu berhenti di rambu tanda "STOP", melihat kiri-kanan, dan hanya melintas jika yakin aman. 

Palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan, sementara keselamatan utamanya terletak pada rambu lalu lintas bertanda "STOP". Masyarakat harus berhenti ketika melihat kereta api meskipun masih jauh, sebelum melanjutkan perjalanan setelah kereta api melewati.

Sebagai informasi, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 

Pengemudi juga harus mendahulukan kereta api dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.