Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Selasa, 1 Agustus 2023 12:52 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi Zola hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Dia tampak membawa tas ransel.

Baca juga : Ketua KPK: Kami Pertahankan Asep Guntur Jabat Dirdik

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola mantan Gubernur Jambi Periode 2016 - 2021," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (1/8).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Zumi Zola, hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI

Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan.

KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga : Kirim Surat Ke KPK, Mentan Minta Pemeriksaan Ditunda Jadi 27 Juni

Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.