Dark/Light Mode

Ketua KPK: Kami Pertahankan Asep Guntur Jabat Dirdik

Senin, 31 Juli 2023 19:49 WIB
Foto: YouTube Puspen TNI
Foto: YouTube Puspen TNI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, bakal mempertahankan Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. 

Asep sendiri, hendak mengundurkan diri dari jabatannya. Dia tengah bersiap mengirim surat kepada pimpinan KPK. 

"Kami, pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," ungkap Firli, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, keputusan diterima atau tidaknya pengunduran diri Asep ada di tangan pimpinan.

Baca juga : KPK Benarkan Dirdik Asep Guntur Minta Mundur

"Hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak. Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri, tapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan," ujar Alex, di Gedung KPK, Senin (31/7). 

Untuk memutuskannya, lanjut Alex, pimpinan komisi antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Polri, institusi asal Asep Guntur.

"Jadi itu belum ada keputusan. Sampai saat ini yang bersangkutan masih Plt Depdak dan Dirdik. Kenapa hari ini tidak hadir di sini? Yang bersangkutan kebetulan pamit ada giat di luar," terangnya, menjelaskan alasan Asep Guntur tak hadir dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus suap Bakamla. 

Pengunduran diri Asep Guntur disebut ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga : Kinerja Positif, Pakar Sebut Pertanian Indonesia Berkembang Baik

Dalam pengembangan, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Puspom TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif.

Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI.

KPK kemudian meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Baca juga : Top, Telkom Pertahankan Posisi Sebagai Market Leader

Malam tadi, Puspom TNI mengumumkan penetapan tersangka terhadap kedua oknum militer aktif tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.