Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Garap Windy Idol

Senin, 29 Mei 2023 10:42 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol ini akan digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/5).

Windy telah masuk daftar cegah dalam kasus ini. Dia dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari hingga 12 Juli 2023.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Selain Windy Idol, penyidik komisi antirasuah juga memanggil tiga staf Hasbi Hasan. Ketiganya yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Kemudian, karyawan bank BCA bernama Sabias Rangku Osan, karyawan Bank Mandiri Isye Fitriyuliastuti, dan pihak swasta bernama Alland Prima Yozadi.

Dalam kasus suap pengurusan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto.

Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu. Namun, keduanya belum ditahan penyidik.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos

Dadan dan Hasbi sendiri, melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Gugat KPK

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.