Dark/Light Mode

Markus Di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Jumat, 7 Juli 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, tidak ada pihak-pihak yang mendatangi Kejagung guna mengintervensi perkara dugaan korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun, pihaknya tetap mendalami dugaan makelar kasus (markus) dalam perkara ini.

“Tidak ada, Mas. Buktinya sudah di persidangan, Mas,” singkat Ketut kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/7).

Baca juga : Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Kapuspenkum juga menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan makelar kasus (markus) dalam perkara yang turut me­nyeret Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate itu.

Awal dugaan adanya markus ini, menyusul keterangan salah satu terdakwa, yakni Irwan Hermawan. Dalam keterangan­nya di berita acara pemeriksaan (BAP), Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengalirkan Rp 119 miliar uang ilegal kepada sejumlah pihak.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

Uang didapat dari fee 10 persen sejumlah perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Tahun 2020-2022.

Salah satu pihak penerima di antaranya, seperti tertuang dalam BAP-nya ketika menjadi saksi untuk tersangka Windi Purnama, Irwan menyebut nama Dito Ariotedjo. Kala itu, Dito belummenjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman

Pemberian uang senilai Rp 27 miliar diberikan bertahap dalam rentang November-Desember 2022. Uang digunakan untuk pengurusan kasus korupsi yang menyeretnya di Kejagung, agar tidak berlanjut.

Atas hal tersebut, Kejagung memeriksa Menpora Dito padaSenin (3/7). Usai diperiksapenyidikJaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Dito tak menjawab tegas, apakah iamenerima atau tidak uang itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.