Dark/Light Mode

3 Anggotanya Kena Kasus Korupsi CPO, GAPKI: Kami Patuh Pemerintah

Kamis, 20 Juli 2023 16:38 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pengusaha sawit saat ini mengaku ketar ketir. Sebab, ada tiga perusahaan sawit berurusan dengan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikhawatirkan berdampak akan terganggunya iklim investasi sawit di Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, kasus hukum yang menjerat tiga anggota GAPKI sekaligus yaitu, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi minyak goreng ini membuat khawatir para pengusaha sawit.

"Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi," kata Eddy di Jakarta, Kamis (20/7).

Baca juga : Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 56 Kapal, Helikopter, Dan Pesawat

Eddy menjelaskan, sawit dan crude palm oil (CPO) menyumbang devisa sangat besar bagi negara.

Eddy menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan tidak sampai berdampak pada terganggunya bisnis, termasuk nasib jutaan buruh dan petani yang bergantung pada sektor ini.

"Semua anggota GAPKI itu patuh terhadap kebijakan Pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu. Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum," tuturnya.

"Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu," sambung Eddy.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunnya pada Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Marcella Santoso menegaskan, tuduhan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti kerugian negara hasil audit BPK.

Marcella mengatakan, tuduhan terjadinya kerugian negara itu didasarkan pada hasil perhitungan ahli, bukan hasil audit ahli BPK.

Baca juga : Banyak Kasus TPPO, BKSAP Ikut Kawal Perlindungan PMI Di Luar Negeri

"Frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss," jelas Marcella.

Lebih lanjut, Marcella menambahkan,  dalam perkara ini, BPK belum melakukan audit.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 2016 hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara.

Bahkan, menurut dia, BPKP pun tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.