Dark/Light Mode

Panji Gumilang Ditahan, RK: Semoga, Kita Dijauhkan Dari Marabahaya Ideologi

Rabu, 2 Agustus 2023 15:39 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara mengenai penahanan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri, Rabu (2/8).

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga : Puluhan Ribu Warga Hijauhkan Kendari Dalam Acara Jalan Sehat PPP Sultra

Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat, yang diduga dilakukan Panji, kini juga masuk penyelidikan.

"Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan. Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama," papar Kang Emil via Instagram, Rabu (2/8).

Baca juga : Anaknya Jadi Pemain Andalan, Ralph Scheunemann Doakan Timnas Putri Juara Piala AFF

"Semoga, masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya. Termasuk, marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," imbuhnya.

Nggak Masalah

Kang Emil yang juga politisi Golkar santai menanggapi Panji Gumilang, yang masih bersikukuh menggugatnya. Sementara gugatan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah dicabut. 

Baca juga : Ganjar Creasi Gelar Kontes Burung Dan Rangkul Kicau Mania Sidoarjo

Terkait hal ini, Kang Emil sudah meminta Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kajian terhadap gugatan tersebut.

"Nggak masalah. Gugatan itu kan tidak menyangkut saya pribadi. Gugatan itu lebih kepada saya, sebagai gubernur," tutur Kang Emil seperti dikutip ANTARA. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.