Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Mulai Menjaring Calon Pansel Dewan Pengawas KPK

Selasa, 17 September 2019 20:18 WIB
Jokowi Mulai Menjaring Calon Pansel Dewan Pengawas KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyaring calon yang akan diusulkan kepada DPR. 

“Di Pansel nanti,  presiden akan menyeleksi tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang dan kredibilitas yang baik dalam upaya memberantas korupsi. Setelah itu, nama-nama itu akan disampaikan kepada Presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Selasa (17/9).

Moeldoko memastikan, pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. 

Baca juga : Para Srikandi Indonesia Dukung Pembentukan Dewan Pengawas KPK

"Semua organisasi harus ada pengawasnya. KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya harus dijaga kepercayaannya," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, Jokowi berkomitmen dalam memberantas korupsi. Hal itu dibuktikan dari koreksi beberapa poin daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU KPK dari DPR.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 telah menyetujui mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK menjadi undang-undang. 

Baca juga : YLKI Minta Jokowi Adopsi Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Tembakau

Adapun materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR.

Dalam Revisi UU KPK, di Pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural. 

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Tak Takut Kerusuhan, Jokowi Malah Mau Bangun Istana di Papua Tahun Depan

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. 

Kemudian di Pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.