Dark/Light Mode

Geledah Al Zaytun, Bareskrim Polri Sita 31 Barang Bukti

Senin, 7 Agustus 2023 14:58 WIB
Panji Gumilang (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Panji Gumilang (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti dalam penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan di Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga kediaman Panji Gumilang.

Dari LKM Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebanyak sembilan barang telah disita.

Baca juga : Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI-KPK Juga Sita CCTV

"Barang bukti disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto," kata Djuhandhani dalam keterangan resmi, Senin (7/8).

Imam Prawoto adalah anak kandung Panji Gumilang yang merupakan ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yayasan yang menaungi Al-Zaytun.

Kemudian, di kediaman Panji Gumilang sebanyak 18 barang. Sementara di Masjid Al Hayat sejumlah empat unit barang disita.

Baca juga : Penggeledahan Di Kantor Basarnas Masih Berlangsung

"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus Telah melakukan penyitaan benda atau barang," tuturnya.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji gumilang juga dijerat dengan pasal Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Baca juga : Setelah 63 Tahun, Istana Kepresidenan Kini Punya Sistem Kelistrikan Baru

Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.

Sebagai informasi, Bareskrim resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan dan penodaan agama di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.