Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah adik Rafael Alun Trisambodo di Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).
Rafael diduga menyembunyikan asetnya di rumah adiknya Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji. Lembaga antirasuah menemukan motor Harley Davidson yang viral ditunggangi Mario Dandy, anak Rafael.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
“KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) di Kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan,” ujar Ali, Rabu (7/6).
“Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson),” kata Ali.
Baca juga : Geledah Rumah 2 Adik Rafael Alun, KPK Amankan Harley Davidson
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penyidik masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.
Rafael diketahui memindahkan sejumlah asetnya agar tak disita. Di antaranya dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser. Kedua mobil ditemukandi Surakarta, Jawa Tengah saat KPK menggeledah tempat persembunyian aset ini.
Sementara saat penggeledahan di Yogyakarta, KPK menemukan satu motor gede Triumph 1.200 cc.
Dalam penyidikan kasus pencucian uang Rafael, KPK setelah menyita berbagai aset properti. Yakni rumah di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah kos di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat. Kedua rumah sewa ini dikelola anak Rafael.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam
KPK mengusut Rafael mengenai penerimaan gratifikasi sebesar US$90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan pajak.
Rafael pernah menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.
Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Rafael menerima uang dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME), perusahaankonsultan pajak miliknya.
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Baca juga : PUPR Gencar Perbaiki Rumah Tak Layak Huni Di Papua Barat
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Rafael diduga melakukan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Satu per satu asetnya — yang diduga diperoleh dari hasil korupsi — disita. Termasuk puluhan tas mewah istri Rafael.
Pencarian aset-aset Rafael dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang dipimpin Ivan Yustiavandana ini menemukan safe deposit box Rafael di salah satu bank. Isinya valuta asing berjumlah Rp 32 miliar. Uang-uang itu kemudian disita KPK. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya