Dark/Light Mode

KPK Geledah 2 Rumah Adik Rafael

Ketemu Harley Di Cirendeu

Kamis, 8 Juni 2023 07:30 WIB
Tersangka bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah adik Rafael Alun Trisambodo di Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).

Rafael diduga menyembunyi­kan asetnya di rumah adiknya Gangsar Sulaksono dan Markus Seloadji. Lembaga antirasuah menemukan motor Harley Davidson yang viral ditunggangi Mario Dandy, anak Rafael.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

“KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah sau­dara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) di Kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan,” ujar Ali, Rabu (7/6).

“Dari penggeledahan dimak­sud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson),” kata Ali.

Baca juga : Geledah Rumah 2 Adik Rafael Alun, KPK Amankan Harley Davidson

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penyidik masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulih­kan aset.

Rafael diketahui memindahkan sejumlah asetnya agar tak disita. Di antaranya dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser. Kedua mobil ditemukandi Surakarta, Jawa Tengah saat KPK menggeledah tempat persembu­nyian aset ini.

Sementara saat penggeledahan di Yogyakarta, KPK menemukan satu motor gede Triumph 1.200 cc.

Dalam penyidikan kasus pen­cucian uang Rafael, KPK setelah menyita berbagai aset properti. Yakni rumah di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah kos di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat. Kedua rumah sewa ini dikelola anak Rafael.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Di Batam

KPK mengusut Rafael mengenai penerimaan gratifikasi sebesar US$90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan pajak.

Rafael pernah menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

Rafael diduga menerima grati­fikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Rafael menerima uang dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME), perusahaankonsultan pajak miliknya.

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Baca juga : PUPR Gencar Perbaiki Rumah Tak Layak Huni Di Papua Barat

Seiring proses penyidikan ber­jalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Rafael diduga melakukan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Satu per satu asetnya — yang diduga diperoleh dari hasil korupsi — disita. Termasuk puluhan tas mewah istri Rafael.

Pencarian aset-aset Rafael dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang dipimpin Ivan Yustiavandana ini menemukan safe deposit box Rafael di salah satu bank. Isinya valuta asing berjumlah Rp 32 miliar. Uang-uang itu kemudian disita KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.