Dark/Light Mode

Dukung Perpres Akhir Pandemi Covid, Prof Tjandra Usul Strategi Jangka Panjang

Senin, 7 Agustus 2023 22:09 WIB
Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: yarsi.ac.id)
Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: yarsi.ac.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 pada Jumat (4/8) lalu, yang menandai pengakhiran penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama mengusulkan adanya strategi jangka panjang untuk memastikan kesehatan masyarakat. Termasuk penanganan Covid-19 di masa depan. 

Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini mengaku menyambut baik pengakhiran penanganan pandemi ini. Ia sependapat jika situasi Covid-19 di Indonesia telah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, sama dengan kondisi dunia pada umumnya. 

"Keputusan penerbitan Perpres 48/2023 adalah langkah tepat mengingat situasi saat ini. Namun, kita juga perlu mempersiapkan strategi jangka panjang untuk menjaga kesehatan masyarakat kita," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (7/8).

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI ini menyoroti pentingnya peran lintas sektor dalam penanganan masalah kesehatan, seperti yang telah terbukti selama penanganan Covid-19. 

Baca juga : Hari Anak Nasional, Prof Tjandra Suarakan Penanganan Stunting di Tahun Politik

Ia mengusulkan agar berbagai sektor terus berperan aktif dalam pengendalian masalah kesehatan masyarakat. Karena kesehatan bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan semata. 

Akan baik, sebutnya, jika di waktu-waktu mendatang berbagai sektor terkait ikut meningkatkan peran sertanya dalam pengendalian masalah kesehatan masyarakat.

"Karena pengalaman menunjukkan bahwa health is not everything, but without health everything is nothing. Juga kita semua sudah sepakat bahwa when health is at risk, everything is at risk," tandasnya.

Prof Tjandra juga menyoroti langkah-langkah yang telah diambil pemerintah dalam pengendalian penyakit menular lainnya, seperti tuberkulosis, yang diatur dalam Perpres 67/2021. 

Baca juga : Resmikan Posko 34 Provinsi, Saga Racik Strategi Matang Menangkan Ganjar

Dalam perpres itu, secara jelas disebutkan target apa yang akan dicapai di tahun 2030. Berapa insiden dan mortalitas tuberkulosis kita yang harus dicapai di tahun 2023 nanti. 

"Tentu tidak mudah melakukan hal serupa untuk Covid-19. Tetapi setidaknya saya mengusulkan agar dibuat semacam rencana strategik (strategic plan) penanganan Covid-19 di tahun-tahun mendatang," terangnya.

Prof Tjandra menerangkan bahwa  usulannya itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan WHO. Yakni ketika Covid-19 dinyatakan sudah bukan lagi masalah kesehatan Masyarakat global pada 5 Mei lalu.

Sebab, pada waktu bersamaan setelah keputusan 5 Mei itu, WHO langsung menerbitkan up-date dokumen “Global Strategic Preparedness, Readiness and Response Plan (SPRP) for the period 2023-2025, dengan judul “From emergency response to long-term COVID-19 disease management: sustaining gains made during the COVID-19 pandemic.”

Baca juga : Jaga Keamanan Daerah!

"Jadi kalau perpres kita di Agustus 2023, maka akan baik kalau diterbitkan pula dokumen strtejik penanganan COVID-19 Indonesia periode 2023 sampai 2025, kalau mau mengikuti pola WHO. Atau mungkin juga sampai tahun 2030 kalau mau mengikuti pola Perpres No. 67/2021 tentang tuberkulosis," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.