Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Hormati Putusan MA, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tunggu Salinan Lengkap
Selasa, 8 Agustus 2023 20:29 WIB
![Ferdy Sambo (Foto: Ist) Ferdy Sambo (Foto: Ist)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Baca juga : Ada Dissenting Opinion, 2 Hakim MA Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Untuk diketahui, dalam putusan kasasi yang diketok hari ini, MA "membatalkan" hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo, kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi dikorting hukumannya, dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Arman melanjutkan, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA.
Baca juga : Gibran Masih Berpeluang Dukung Prabowo, Ini Analisanya
"Terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya