Dark/Light Mode

Pasca Putusan MK

KPU Gaspol Garap Aturan Pungut Dan Hitung Suara

Sabtu, 17 Juni 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Twitter @KPU_ID)
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Twitter @KPU_ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gaspol membuat rancangan peraturan soal pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional terbuka.

“Kami akan segera mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional terbuka,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, kemarin.

Regulasi teknis yang akan diatur, lan­jut Idham, antara lain, pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi su­ara menjadi kursi, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

“Dalam waktu dekat, kami bakal melakukan uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) den­gan melibatkan masyarakat sipil serta partai politik (parpol) peserta pemilu,” bebernya.

Idham mengatakan, rancangan sistem proporsional terbuka bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 yang berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b terkait pemberian suara, lalu pasal 386 ayat 2 huruf b terkait dengan tanda coblos, hingga pasal 420 huruf c dan d terkait metode konversi suara kursi.

Baca juga : Ketum AMPI: Putusan MK Kemenangan Suara Rakyat!

“Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih,” ujarnya.

Idham mengungkapkan, sebetulnya saat perkara sistem pemilu mulai disidan­gkan di MK, KPU sudah menjalankan proses yang berkepastian hukum.

“Kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusan dibacakan dalam konteksnya kepastian hukum,” tandasnya.

Dikatakan Idham, pada tanggal 18 April 2023, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, aturan tersebut menjadi ruju­kan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg).

“Kita ketahui pencalonan legislatif kali ini pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2, yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” tukasnya.

Baca juga : PSI: Proporsional Tertutup Jauhkan Rakyat Dari Wakilnya

Lebih lanjut, Idham menambah­kan, KPU juga baru saja menerbitkan Peraturan (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik dan surat serta desain surat suara.

Komisioner KPU Afifuddin menam­bahkan, dalam pertimbangan, MK yang menekankan perlunya penguatan pendidi­kan politik kepada masyarakat oleh par­pol yang sebetulnya sudah sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

“MK juga meminta parpol melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, kemarin.

Hal ini, kata Afif, akan menjadi perhatian semua pihak untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin disosialisasikan dan dorong ke masyarakat.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka.

Baca juga : Tunggu Putusan Kasasi MA, KPK Bakal Terapkan TPPU Dan Tersangkakan Korporasi Mardani Maming

Para pemohon mulanya mengajukan gugatan karena ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup (cob­los partai). Akan tetapi, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Sidang pembacaan putusan dihelat Kamis (15/6). Dengan demikian, pemun­gutan suara di Pemilu 2024 tetap me­makai sistem proporsional terbuka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.