Dark/Light Mode

Ada Dissenting Opinion, 2 Hakim MA Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Selasa, 8 Agustus 2023 19:10 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Ist)
Ferdy Sambo (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua hakim Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat atau menyatakan dissenting opinion atas putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, kedua hakim itu adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

"Jadi mereka tolak kasasi, tetap hukuman mati," ujar Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Namun, karena tiga hakim lain, yakni Hakim Agung Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana memutuskan untuk melakukan perbaikan pidana, yakni hukuman seumur hidup, maka keduanya kalah suara. 

Baca juga : DPR Ingin Bakamla Kuat

"Yang dikuatkan yang tiga (hakim), putusannya adalah perbaikan, (menjadi) seumur hidup," beber Sobandi.

MA sendiri tak hanya memberi "korting" terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi hukumannya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Dua anak buah Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, juga dikurangi hukumannya.

Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.

Baca juga : Dispenser Sanken Infinite, Hadir Dengan Fitur Eco Sensor

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo.

Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga : Menpora Dito Pastikan World Beach Games Tetap Digelar Di Bali

Sementara perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.