Dark/Light Mode

KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas Eltinus Omeleng, Ini Argumentasi Hukumnya

Kamis, 10 Agustus 2023 19:15 WIB
Eltinus Omeleng (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eltinus Omeleng (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Eltinus, Bupati nonaktif Mimika yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan beberapa argumentasi hukum yang diuraikan Tim Jaksa dalam memori kasasi.

"Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/8).

Baca juga : KPK Resmi Nyatakan Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh

Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, dinilai Jaksa bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

"Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Ali melanjutkan, pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

Selain itu, Ali menegaskan, dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Putu Rudana Pimpin Komite Organisasi di Sidang Umum AIPA, Ini Hasilnya

"KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa sebagaimana amar tuntutan," harap Juru Bicara berlatarbelakang jaksa ini.

"Yakni menyatakan Eltinus bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tandas Ali.

Sebelumnya PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin (17/7).

Baca juga : IFG Life Asuransikan Pemain Dan Penonton Laga Indonesia Vs Argentina

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tutur Hakim Jahoras.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.

Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 lantaran disebut meraup Rp 4,4 miliar dari proyek tersebut.

Korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.