Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Sesalkan Alasan Penangguhan Penahanan Eltinus Omeleng, KPK: Dia Tidak Koperatif
Minggu, 4 Juni 2023 10:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng per 31 Mei 2022.
Berdasarkan surat penetapan hakim, penangguhan penahanan dilakukan karena adanya permohonan dari pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua tersebut. Di samping itu, majelis hakim menilai pemeriksaan telah selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan penangguhan penahanan itu. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.
"Terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6).
Baca juga : Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan, KPK Ingatkan Denda Rp 5 Miliar Jika Kabur
KPK berharap, penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa.
Komisi antirasuah meminta Eltinus mematuhi penetapan hakim yang memintanya dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
"Terdakwa harus bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," tegas Ali.
Dia mengingatkan, apabila Etinus melarikan diri, maka penjamin harus bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga : Gus Yahya: Penanggulangan Bencana Dan Iklim Harus Gunakan Berbagai Perspektif
"Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut," tutur Ali.
KPK juga berharap, proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif.
"Sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," tandasnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Selain Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara, juga dijadikan tersangka.
Baca juga : Retno Beberkan Alasan Pemberian Gelar Pahlawan Mochtar Kusumaatmadja
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Eltinus mengantongi Rp 4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya