Dark/Light Mode

Dewas KPK: Pegawai Pelaku Asusila Tak Lagi Bertugas Di Rutan

Senin, 26 Juni 2023 14:45 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pegawai yang diduga melakukan perbuatan asusila di rumah tahanan (rutan) tak lagi bertugas. Dia sudah dipindah ke bagian lain.

"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6).

Sayangnya, Albertina tak merinci soal tindak lanjut dari sanksi terhadap pelaku asusila itu.

Adapun dari informasi yang beredar pegawai itu bernama Mustarsidin. Perbuatan asusila itu diperkirakan terjadi sejak Agustus-Oktober 2022 dan baru terbongkar pada Januari 2023.

Mustarsidin diduga melecehkan istri seorang tahanan di Rutan KPK dengan meminta foto area sensitif korban.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, kasus asusila ini, mengungkapa adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Gedung Merah Putih.

"Ya (dari kasus itu), dan (kasus asusila itu) sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Baca juga : Bawaslu: Calon Peserta Pemilu Harus Taat Aturan Kampanye Di Media

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, kasus asusila tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.

"Pihak tersebut telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut. Tidak berhenti di situ, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkap Ali.

Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis itu, kata Ali, adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK.

"Tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, kasus dugaan pungli di Rutan Gedung Merah Putih terungkap dari pemeriksaan etik kasus lain yang dilakukan Dewas KPK

"Dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli)," ungkap Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Baca juga : KPK Ungkap 3 Klaster Dugaan Korupsi Di Kementan

Sebelumnya, kasus dugaan asusila pegawai komisi antirasuah terhadap istri tahanan itu diungkapkan eks penyidik KPK Novel Baswedan.

"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar, berangkat dari itu Dewas tahu ada pungutan uang," ungkap Novel.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/5).

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga : Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," tegasnya.

Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.