Dark/Light Mode

KPK Panggil Lagi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Jumat, 7 Juli 2023 13:10 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi, merupakan tersangka kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/7).

Saat ini, kata Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu, Andhi tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Perkembangannya akan kami sampaikan," janji Ali.

Ini merupakan pemanggilan kedua Andhi sebagai tersangka. Sebelumnya, dia diperiksa pada Senin (19/6). Namun, saat itu dia belum ditahan.

Baca juga : KPK Selisik Unsur Pidana LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Sebelumnya KPK memastikan bakal segera menahan Andhi Pramono.

"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP ini dalam waktu dekat (akan ditahan). Insya Allah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6).

Dia menjelaskan, penahanan Andhi membutuhkan waktu agak lama lantaran perkara ini terkait dengan TPPU.

TPPU ini, terkait dengan menyembunyikan kemudian mengalihkan, dan mengubah bentuk dari aset.

Asep menjelaskan, banyak sekali cara para pelaku TPPU untuk menyembunyikan kemudian juga mengalihkan mengoperkan atau juga mengalihkan kepemilikan, dan lain-lain.

"Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," bebernya.

Baca juga : Bantul Gempa, Getaran Terasa Hingga Kediri Dan Mojokerto

"Nah kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan," sambung Asep.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari aset-aset yang terkait perkara ini. Di antaranya, beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).

Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan Andhi. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.

Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Baca juga : KPK Segera Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.

Terbaru, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan tujuh buah tas mewah dari berbagai merek. Di antaranya, Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.