Dark/Light Mode

Di Persidangan, KPK Akan Ungkap Kaitan Dirut Airnav Dengan Korupsi Amarta Karya

Selasa, 15 Agustus 2023 14:05 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali  Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membeberkan kaitan Polana Banguningsih Pramesti dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Keterkaitan Polana dalam kasus ini akan diungkap KPK di persidangan.

"Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8).

Polana sendiri telah diperiksa tim penyidik pada Rabu (2/8). Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Baca juga : Yenny Wahid Siap Antar Safari, Ganjar Ungkap Kedekatan Dengan Keluarga Gus Dur

Ali menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, tim penyidik meng onfirmasi Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan. Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kegiatan perusahaan yang dimaksud.

"Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," tutur Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Amarta Karya.

Baca juga : Ganjar Ungkap Kedekatan Dengan Yenny Wahid Dan Keluarga Gus Dur

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Baca juga : Relawan Prabowo Kerahkan Pasukan Digital Dengan Kecerdasan Buatan Untuk Kampanye

Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp 46 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.