Dark/Light Mode

Tersangkakan Kabasarnas, TNI Sejalan Dengan KPK

Selasa, 1 Agustus 2023 08:16 WIB
Komandan Puspom Mabes TNI Marsda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7). (Foto: Tangkapan layar)
Komandan Puspom Mabes TNI Marsda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7). (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap. Sikap TNI ini sejalan dengan KPK, yang sebelumnya sudah mengumumkan Henri sebagai tersangka korupsi di Basarnas. Alhamdulillah, TNI dan KPK sangat kompak dalam memberantas korupsi, pasti rakyat dukung kalau begini.

Pengumuman Henri sebagai tersangka disampaikan Komandan Puspom Mabes TNI Marsda Agung Handoko, dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin. Dalam pemaparannya, Agung menyampaikan, Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, diduga telah menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa alat pendeteksi korban reruntuhan.

Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABS (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” ucap Agung.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan mandiri yang dilakukan Puspom TNI, diketahui bahwa sejak Mei 2021, Afri menerima perintah dari Henri untuk melaporkan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang tender, nama proyek, nilai serta perkembangan pekerjaan. Afri juga aktif menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando (dako). 

Dako tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional di Basarnas, termasuk untuk kebutuhan pribadi Henri. Sisa penggunaan uangnya disampaikan Afri kepada Henri.

Baca juga : Jadi Tersangka, Kabasarnas Dan Anak Buahnya Ditahan Di Puspom Militer AU Halim

Agung menjelaskan, salah satu pihak yang memberikan uang kepada Afri adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan. Dari Marilya, Afri menerima uang Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7), di parkiran sebuah bank di Mabes TNI, yang disebut uang profit sharing dari proyek alat pendeteksi korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan perusahaan Marilya.

Agung pun menegaskan, Afri menerima uang itu atas perintah Henri. “Perintah itu, ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," bebernya.

Agung melanjutkan, seluruh barang bukti uang dan dokumen dalam kasus itu ada di tangan KPK. Sebab, perkara ini dibongkar KPK. Terlebih lagi, ada tiga pihak swasta yang sudah jadi tersangka dan ditahan KPK. Yakni Marilya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Saat ini, Henri dan Afri sudah ditahan di tahanan militer Puspom Militer AU, di Halim. Guna penyidikan lebih lanjut, Puspom TNI bakal meminjam barang bukti yang ada di KPK. Agung berharap, pihaknya dapat terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal itu sesuai dengan amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Sebagaimana yang diamanatkan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik," pungkasnya.

Baca juga : Pasca Polemik Kasus Basarnas, KPK Pastikan Pimpinan-Pegawai Kian Kompak

Di tempat yang sama, Firli mengapresiasi sikap Puspom TNI yang menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Dia menilai, Panglima TNI dan jajarannya punya semangat yang sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Segenap insan KPK mengapresiasi TNI yang telah memproses perkara di Basarnas secara cepat dan komprehensif,” ujar Firli.

Tak lupa, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberi perhatian besar terhadap polemik penanganan kasus di Basarnas. “Terima kasih Pak Presiden atas dukungan untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, Firli menegaskan, pihaknya dan TNI akan berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk memberi rasa adil bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Menanggapi penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia sekaligus dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyatakan, Panglima TNI layak diapresiasi karena telah mengambil langkah yang sejalan dengan KPK. “Ini jelas langkah tepat demi menegakkan kualitas hukum,” ujarnya, semalam.

Dia menilai, sekalipun Puspom TNI sempat mengajukan keberatan ke KPK, nyatanya hal itu diimbangi dengan tindakan tegas dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal itu sekaligus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Gaduh Kasus Basarnas, Gelar Audiensi Pimpinan KPK Minta Maaf Ke Pegawai

Sebelumnya, KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil. Proyeknya antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. 

KPK kemudian menyerahkan Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum oleh KPK.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Selasa (1/8), dengan judul “Tersangkakan Kabasarnas, TNI Sejalan Dengan KPK”

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.