Dark/Light Mode

Masih Dalami Perannya, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri

Kamis, 20 Juli 2023 14:18 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto.

"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/7).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mengungkapkan peran eks Komisaris Independen Wika Beton itu dalam perkara yang juga menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga : GINSI Minta Evaluasi Rencana Perpanjangan Safeguard

"Masih diperlukan waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya Tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023, di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Dadan disebut menerima suap Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap

"Uang itu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Sebanyak Rp 3 miliar di antaranya, diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan.

Atas perbuatan tersebut, Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.