Dark/Light Mode

Curigai Hilangnya Lahan Milik Vihara, Puluhan Akademisi Keluarkan Amici Curiae

Rabu, 16 Agustus 2023 16:37 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Prihatin atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak adil terhadap Wihara Amurva Bhumi di Jl Dr Satrio, Jakarta Selatan, sejumlah guru besar dan dosen dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan Amici Curiae (semacam pendapat hukum), yang akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Total ada 31 akademisi. Mereka tergabung dalam sejumlah perkumpulan.

Yakni, Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, Universitas Gajah Mada, Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Brawijaya, Metajuridika, Fakuktas Hukum Universitas Mataram.

Sejumlah nama terkenal seperti Prof Sulistyowati Irianto dan Prof Denny Indrayana tergabung dalam kelompok ini.

Amici Curiae yang ditandatangani pada 14 Agustus 2023 ini bertolak dari keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 761/ pdt.g/2022/PN.J kt.Sel.

Putusan itu memenangkan penggugat  atas konflik sebidang tanah seluas 462 meter persegu yang menjadi akses masuk menuju Wihara Amurva Bhumi (tergugat).

Baca juga : Ganjar Milenial Gelar Penyuluhan Pembuatan Makanan Bergizi Di Wonogiri

Majelis hakim bahkan menghukum Wihara sebesar Rp 1.386.000.000 dan uang paksa Rp200.000 bagi setiap keterlambatan pembayaran.

“Wihara adalah rumah ibadah, Rumah Tuhan. Penggunaannya bukan untuk kepentingan komersial. Kok majelis hakim pakai pertimbangan bisnis, untung rugi?” ujar Widodo Dwi Putro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Dalam amar putusan majelis hakim, alas hak pihak penggugat adalah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 298/ Desa Karet Semanggu atas nama Penggugat berdasarkan Surat Ukur No. 567/1998 tanggal 19 Februari 1998.

Klaim tersebut dinilai janggal oleh kuasa hukum Wihara, Marcella Santoso.

Menurutnya, Wihara Amurva Bhumi atau dulu disebut Vihara Hok Tek Tjeng Sin, telah ada sejak 1925.

Sedangkan HGB pihak penggugat baru terbit 1998. Tanah yang menjadi jalan umum menuju Wihara itu adalah pemberian dari masyarakat dan di kanan kiri jalan sejak 1990 berdiri tembok beton setinggi 3 meter.

Baca juga : Nelayan Ganjar Rangkul Pelaut Ogan Ilir Untuk Jaga Populasi Ikan Air Tawar

Dalam amici curiae, para akademisi mengingatkan bahwa dalam SK pemberian HGB tercantum larangan menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari akses jalan umum.

“Dari berbagai kejanggalan, patut diduga ada mafia tanah yang berusaha menguasai tanah milik rumah ibadah Wihara Amurva Bhumi,” pungkas Widodo Dwi Putro.

Kepada pers, para akademisi menegaskan Amici Curiae ini tidak bermaksud mengintervensi putasan majelis hakim namun membantu meningkatkan kualitas putusan, khususnya di tingkat banding.

Di Indonesia, Amici Curiae bukanlah hal baru. Beberapa kasus fenomenal yang menggunakan Amici Curiae antara lain, kasus Prita Mulyasari, Upi Asmarandhana, dan Peninjauan Kembali (PK) Majalah Time versus Soeharto.

Lalu, kasus perlindungan Gunung Kendeng (Gugatan Tata Usaha Negara), kasus gugatan perdata terhadap Basuki Wasis (Dosen IPB) dan Kasus PK Baiq Nuril Maknun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni meninjau Vihara Amurva Bhumi.

Baca juga : AIA Melangkah Bersama, Jawab Kebutuhan Proteksi Keluarga Muda

"Saya turut prihatin dengan berita yang kita baca bahwa ada vihara dengan usia lebih dari seratus tahun, dan akses masuknya diambil oleh pihak lain,” kata dia dalam keterangannya, Senin (19/6).

Politikus PSI ini menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi serta melakukan kajian supaya dapat menghadirkan keadilan bagi Vihara tersebut.

"Saya akan koordinasi dengan kanwil, kantah untuk menghadirkan keadilan bagi bapak ibu sekalian,” beber Raja Juli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.