Dark/Light Mode

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

Jumat, 18 Agustus 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana tengah memberikan keterangan kepada wartawan usai menetapkan tersangka anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Kejagung resmi menahan Ismael Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana tengah memberikan keterangan kepada wartawan usai menetapkan tersangka anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Kejagung resmi menahan Ismael Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

 Sebelumnya 
Dalam putusannya tertanggal 14 Juni 2023, majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting dengan anggota Raden Ali Muladi dan Hendra Utama Sutardodo mengabulkan gugatan PT Sendawar untuk sebagian.

Majelis hakim memerintahkan Tergugat Iatau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkankepada PT Sendawar objek sengketa berupa: lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana tersebut dalamamar putusan nomor (3) tersebut di atas yang berloksi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 ha.

Baca juga : Barca Rebut Gelar Joan Gamper

Selain itu, hakim menghukumTergugat Imembayar gan­ti rugiMateriil sebesar Rp 834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 10 miliar.

Menyikapi putusan ini, Kejagung memutuskan mengajukan banding. Pernohonan bandingdidaftarkan pada 18 Juli 2023 sebagai perkara nomor 690/PDT/2023/PT DKI.

Baca juga : Belajar Industri Kertas, Pelajar Jepang Kunjungi Unit Usaha APP Sinar Mas Di Riau

Banding ditangani majelis hakim yang diketuai Sirande Palayukan, dengan anggota Chrisno Rampalodji dan Berlin Damanik. “Kami (Kejagung) sudah menang di PT (Pengadilan Tinggi DKI),” kata Sumedana.

Dalam amar putusannya, ma­jelis hakim menyatakan, menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV, V semula Tergugat I, II, III, VII, VIII, dan Pembanding V semula Turut Tergugat.

Baca juga : Kompolnas Sarankan Polri Undang Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 667/Pdt.G/2022/PNJkt.Sel., tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding,” demikian putusan yang diketuk 7 Agustus 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 18/8/2023 dengan judul Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Kejagung Bakal Usut PT Sendawar Jaya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.