Dark/Light Mode

Kasus Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Sarankan Polri Undang Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi

Sabtu, 29 Juli 2023 17:23 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Ist)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kompolnas menyarankan Polri mengundang keluarga dari anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yang tewas ditembak seniornya di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7) dini hari.

"Polri kan sudah meng-update progres penyidikan secara berkala. Kita tunggu hasilnya. Kompolnas mendorong keluarga korban diundang hadir jika dilaksanakan rekonstruksi kasus," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/7).

Dia menyatakan, Kompolnas terus melakukan pengawasan terhadap penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca juga : Pengamat Apresiasi Komitmen Erick Bagi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompolnas ingin memastikan penuntasan kasus dilakukan transparan.

"Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri akan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan, didukung scientific crime investigation. Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik," tuturnya.

Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. 

Baca juga : Polri Pastikan, Kasus Polisi Tembak Polisi Di Cikeas Diusut Tuntas

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). 

"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.

Dia menegaskan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga : Erick: Tak Ada Yang Bisa Gantikan Duka Keluarga Korban Kanjuruhan

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.