Dark/Light Mode

KPK: Ada 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker

Senin, 21 Agustus 2023 16:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Baca juga : KPK: Penggeledahan Di Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Meski begitu, Ali belum mau mengungkapkan identitas ketiga tersangka ini.

Saat ini, dikatakan Juru Bicara berlatarbelakang jaksa tersebut, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Salah satunya, dengan melakukan penggeledahan di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Bekasi, Jumat (18/8) lalu.

Baca juga : Pengguna Terus Meningkat, Program Konversi Motor Listrik Hadir Di Surabaya

Penyidik komisi antirasuah juga akan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.

"Identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Ali menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang, Tersangka Kasus Korupsi Cukai

"Sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas dia.

"Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya," imbuh Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.