Dark/Light Mode

Puspom TNI Terima 44 Barbuk Kasus Korupsi Basarnas Dari KPK

Kamis, 10 Agustus 2023 15:01 WIB
Foto: Khoirul Umam/Rakyat Merdeka
Foto: Khoirul Umam/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, Puspom TNI telah menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek di Basarnas.

Dalam kasus tersebut, Puspom TNI telah menetapkan eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Korsmil Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. 

"Puspom TNI telah menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK, sejumlah 44 dokumen," kata Julius di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian dan cek PT PT Kindah Abadi Utama.

Lalu, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR, dokumen pengadaan public safety diving equipment.

Baca juga : Mantan Penyelidik KPK Tahu Gerak-gerik Di Luar Negeri

Kemudian, dokumen administrasi keuangan pengerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.

Serta, dokumen surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

“Kemudian berita acara pengambilan CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA,” paparnya.

Terkait dengan pemeriksaan saksi untuk tersangka Letkol Afri, penyidik telah menghadirkan Amrizal selaku pelapor dari KPK.

Lalu, Mariyam selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Dirut PT Indah Abadi Utama, Wolsunadi selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan bina putra sejati.

Baca juga : Pengamat Dukung Keseriusan TNI Bongkar Kasus Basarnas

Kemudian Erna Setiani selaku Finance PT Sejati Group, Estria selaku accounting PT Bina Putra Sejati, Danim selaku staff, Sarifah Nurseha selaku Sekretaris Dirut PT Indah Abadi Utama.

Sedangkan untuk tersangka Marsdya Henri Alfiandi, saksi yang sudah diperiksa antara lain Hamzah selaku Kapusdadi.

Kemudian, Kaptenkal Budi Indrabayu selaku Kasubag TU Basarnas, Kapten ADM Usmina selaku Staf Pribadi, Letkol ADM ARC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, MSIL selaku saksi pelapor KPK dan Marsanil Dana dari Basarnas.

“Rencana pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, pertama adalah untuk Letkol ABC saudara Tomi Setiawan, saudari Rika Mariyani, saudara Johanes, saudara Hariwibowo. Kemudian tersangka Marsdya HA saudara Wolsunadi, saudari Maria dari sipil dan swasta,” ungkap Julius.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka Marsdya Henri Alfiandi yakni Pasal 12A atau B atau 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Bareng KPK, Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas

Sementara tersangka Letkol Afri dikenakan Pasal 12A atau B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo Pasal 55 ayat 1 A1 KUHP.

Penyidik Puspom TNI telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.