Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga konfederasi buruh terbesar di Tanah Air Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan kembali turun ke jalan melakukan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari menjelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan," tegas Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Acara Simposium Nasional : Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/8).
Andi Gani mengatakan, KSPSI sebagai referensi organisasi buruh terbesar di Indonesia konsisten menolak UU Cipta Kerja. Ribuan gelombang besar massa buruh, dipastikan akan masuk ke Jakarta.
"Kalau kami aksi saat diumumkan, tidak ada gunanya lagi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja," katanya.
Baca juga : Gubernur Sulteng Ngadep Mahfud, Jelaskan Pemenuhan Hak Korban 65
Andi Gani menjelaskan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini mendapatkan dukungan gerakan buruh internasional. Termasuk, dari 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara.
"Mereka mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia. Kita tidak ada tawar-menawar, yang bisa dilakukan hanya melawan," jelasnya.
Andi Gani yang saat menjabat sebagai Presiden Konfederasi Buruh Asean Trade Union Council (ATUC) ini memastikan 10-15 ribu buruh akan turun mengepung Gedung MK jelang keputusan gugatan UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, putusan MK ihwal gugatan UU Cipta Kerja diprediksi jatuh pada 25 September 2023. Jadi, aksi buruh ini diperkirakan 23 September 2023. Jika putusan itu dimajukan atau mundur, aksi buruh akan menyesuaikan secara waktu.
Baca juga : Kunker Ke Bandung, Menparekraf Sandiaga Disambut Antusias Warga
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memastikan akan terus turun ke jalan hingga putusan ini dibatalkan oleh MK.
Baginya, payung hukum itu merusaknya hak berunding dan bernegosiasi, mengurangi pesangon, alih daya, dan outshorching.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menilai, lahirnya UU Cipta Kerja ini adalah kekalahan tidak hanya kaum buruh, juga petani, nelayan, hingga perempuan.
Menurutnya, berbagai upaya penolakan terus dilakukan termasuk kepada calon kandidat Pilpres 2024. Iqbal meyakini, hakim MK masih punya hati nurani dan memberikan putusan yang berpihak kepada buruh.
Baca juga : Ramaikan HUT ke-78 RI, BNI Dukung Kegiatan Istana Berkebaya
Dipastikan, gerakan buruh tidak akan berhenti, sampai akhir. Iqbal menilai, peristiwa ini tidak hanya ramai di Indonesia, bisa saja, gugatan ini masuk ke Mahkamah Internasional.
"Serikat buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut," ucapnya.
Berkumpulnya tiga konfederasi besar ini merupakan sikap tegas atas UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang mana sudah di tetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional International Labour Organization (ILO) melalui Komite Aplikasi Standart (CAS) untuk ditinjau kembali.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya