Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kelakar Rocky Gerung Di Acara Diskusi
Yusril Pantas Jadi Perisai Hukum Jokowi
Jumat, 1 September 2023 19:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat politik Rocky Gerung berkelakar, sebaiknya Presiden Jokowi menggunakan kelihaian hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai perisai hukum ketika tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Cara ini, dianggap efektif mengatasi fenomena ‘balas dendam’ politik seusai masa tugas.
"Baiknya ajak Yusril. Cuma Yusril yang bisa melakukan penyelamatan," ujar Rocky, saat menjadi pembicara di acara diskusi publik bertajuk Harkat, Martabat dan Keselamatan Seorang Mantan Presiden, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Jumat (1/9).
Rocky mengamini, secara antropologi politik, di Indonesia, berbasiskan dendam. Diawali ketika Ken Arok menjadi Raja Jawa, hingga fenomena antar Presiden di Indonesia. Misalnya, dijatuhkannya Presiden Gus Dur, hingga inharmonisasi hubungan politik Megawati dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pun, ketika Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, bisa jadi mendapatkan serangan dari presiden terpilih. Termasuk, jika Anies Baswedan misalnya menjadi Presiden 2024-2029. Sarannya, Jokowi tidak perlu terlalu khawatir ihwal itu.
Baca juga : Kalahkan Messi, Halaand Jadi Pemain Terbaik UEFA
"Perisainya apa? Ada perisai hukum, hingga culture tersedia. Tetapi perisai yang paling tangguh adalah batin presiden sendiri," jelasnya.
Masalahnya, ungkap Rocky, perisai batin Presiden Jokowi dianggap retak. Presiden SBY, menurutnya lebih stabil karena memiliki kendaraan politik yang melindunginya, yaitu Partai Demokrat.
"Anda bayangkan Jokowi, tidak punya partai. Kecemasan tiba-tiba hilang kekuasaan," katanya.
Nah, menurutnya sosok yang bisa menjadi perisai hukum Jokowi adalah Yusril. Cara lain agar Presiden Jokowi mendarat mulus di penghujung kepemimpinannya adalah dengan mengubah Presidential Threshold menjadi nol persen.
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti juga mengamini kelihaian Yusril terhadap Presiden Soeharto. Ceritanya begini, Yusril diamininya sebagai pembuat teks pidato Soeharto ketika meninggalkan jabatannya.
Baca juga : Nelayan Ganjar Gelar Diskusi Peningkatan Kapasitas Garam Di Sampang
Di pidato itu, Soeharto menyebutkan bukan mengundurkan diri sebagai Presiden, melainkan berhenti. Secara hukum, makna mengundurkan diri dan berhenti itu memiliki arti yang berbeda. Nah di sinilah kelihaian seorang Yusril menjaga wibawa Presiden Soeharto kala itu.
"Pidato Soeharto itu bukan mengundurkan diri, tetapi berhenti. Itu yang bikinin Pak Yusril. Kalau mundur, artinya sudah tidak sanggup. Berhenti ya berhenti, karena tidak mendapatkan lagi mandat rakyat," ungkap Bivitri.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengusulkan pentingnya dibentuk regulasi berupa Undang Undang Transisi Kekuasaan Presiden.
Isinya, mengatur kekuasaan untuk menjaga marwah mantan Presiden dan Wakil Presiden. Baginya, itu adalah hal positif menjaga stabilitas nasional.
"Jangan hukum menjadi alat gebuk. Tradisi ini harus kita hentikan," katanya.
Baca juga : Relawan Gibran Dukung Prabowo, Yakin Bisa Lanjutkan Program Jokowi
Dirincikannya, pengalaman tidak baik terjadi kepada Soekarno seusai menjabat, termasuk Soeharto, hingga Gus Dur. Harapannya, ke depan ada pengaturan baik dalam hukum positif agar ini dilakukan secara beradab.
"Transisi bisa memberikan kepastian dan kesinambungan. Jangan jadi ajang balas dendam," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya