Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rommy Tuding KPK Asal-asalan Pilih Justice Collaborator

Senin, 23 September 2019 16:33 WIB
Rommy Tuding KPK Asal-asalan Pilih Justice Collaborator

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ceroboh memilih justice collaborator (JC), dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, KPK sudah menargetkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : Jaga Gedung KPK, Seratusan Polisi Disiagakan

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebagai JC. Padahal menurut Rommy, sejak awal Muafaq sudah mempunyai niat jahat untuk melakukan suap kepada berbagai pihak. Terbukti, Muafaq rela menjual mobil untuk membiayai suap. Sedangkan dirinya, hanya korban pemburu jabatan.

"Tapi KPK malah memberikan status justice collaborator pada Muafaq, padahal dia lah pelaku utama. Yang punya itikad jahat itu siapa? Yang punya ambisi menduduki jabatan itu siapa? Yang lobi sana-sini itu siapa? Inikah yang namanya penegakan hukum yang berkeadilan itu?" tanya Rommy saat membacaian eksepsi alias nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Baca juga : KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Untuk Bowo Sidik Pangarso

Rommy memandang, KPK terlalu bernafsu untuk melakukan operasi politik dengan cara menangkap pimpinan partai politik jelang Pemilu 2019.

"Dugaan operasi politik berbungkus hukum yang dilakukan KPK ini, jelas tidak sebanding dengan hilangnya dukungan politik legislasi yang berpihak pada kepentingan umat. Yang selama ini menjadi ranah perjuangan PPP, akibat penurunan kursi," tuding Rommy.

Baca juga : Multipolar Dorong Transformasi Digital Dengan Cognitive Collaboration

Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 325 juta dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap itu terkait dengan pengangkatan keduanya, dalam jabatan masing-masing.

Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Haris divonis 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq, 1,5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.