Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Untuk Bowo Sidik Pangarso

Rabu, 14 Agustus 2019 17:43 WIB
Bowo Sidik Pangarso (kiri) (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bowo Sidik Pangarso (kiri) (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melihat keseriusan terdakwa suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjadi justice collaborator (JC).

Sikap kooperatif Bowo selama persidangan akan jadi pertimbangan KPK untuk mengabulkan permohonan JC tersebut.

“Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (14/8).

Baca juga : KLHK Dampingi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropika Kalsel

Bowo mengajukan JC saat proses penyidikan. Menurut Febri, ada beberapa hal yang dipertimbangkan KPK untuk mengabulkan JC anggota Komisi VI DPR tersebut. Salah satunya, Bowo bukan pelaku utama. Kemudian, politikus Golkar itu mengakui perbuatannya.

“Membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait,” tandas Febri. Bowo hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penuntut KPK mendakwa Bowo menerima suap sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. ‎

Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang

Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena telah membantu PT HTK mendapat proyek kerjasama sewa kapal dari PT PILOG.

Tak hanya itu, Bowo juga didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (PT AIS), Lamidi Jimat.

Uang Rp 300 juta tersebut diduga bagian dari suap atau kompensasi untuk Bowo karena telah membantu PT AIS menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Terus Pertimbangkan Tuntut Bupati Tamzil Dengan Hukuman Mati

Uang itu juga disinyalir untuk memuluskan PT A‎IS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.